PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
TAHUN ANGGARAN 2013
NOMOR : 171/Srt/Ro.2/KPEK/IX/2013
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka kesempatan kepada Warga Negara
Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil bagi yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang diadakan oleh Panitia Seleksi
Penerimaan CPNS. Penempatan, kualifikasi pendidikan dan alokasi formasi sebagaimana
terlampir.
A. SYARAT UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan tenaga
yang dibutuhkan;
2. Pria dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013;
3. Berijazah S1, DIV, DIII, atau yang disetarakan, baik dari lulusan Perguruan Tinggi
Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional (BAN-PT) minimal B, atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat
pengesahan Kemdikbud dengan persyaratan pelamar harus memiliki Indeks Prestasi
Komulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) pada skala 4 (empat). Surat Keterangan
Lulus atau ijazah sementara tidak berlaku;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Tidak terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan
Swasta lainnya;
6. Tidak terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang bertentangan
dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah (PUNP);
7. Tidak pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai karyawan/ti swasta; dan
9. Pelamar diutamakan mampu berbahasa Inggris dengan lancar baik lisan maupun tertulis.
B. SYARAT KHUSUS
1. Telah terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kartu Kuning);
2. Membuat surat lamaran tulisan tangan sendiri dengan tinta hitam dan melampirkan secara
urut mulai dari :
a. Print Out kartu/tanda bukti pendaftaran CPNS online Tahun 2013;
b. Pasfoto terakhir (berwarna dan berlatar belakang merah) menghadap ke muka ,
dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku pada saat pendaftaran
sebanyak 1 (satu) lembar;
d. Fotokopi akreditasi BAN-PT minimal B yang sudah dilegalisir dan minimal berlaku
sampai dengan 31 Desember 2013;
e. Fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit
Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
f. Fotokopi Ijazah/STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang: Rektor/Dekan/Ketua/Direktur, dan Stempel basah (bukan stempel
fotokopi);
g. Fotokopi Transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:
Rektor/Dekan/Ketua/Direktur, dan Stempel basah (bukan stempel fotokopi);
h. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar
pekerjaan dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu)
lembar; dan
i. Daftar Riwayat Hidup (dapat diunduh pada Lampiran II).
C. TATA CARA MELAMAR
1. Persyaratan dan Pendaftaran dilakukan secara online melalui website Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
www.parekraf.go.id dan
http://sscn.bkn.go.id mulai
tanggal 24 September 2013 s/d 7 Oktober 2013;
2. Setiap Pelamar mendaftar hanya untuk satu formasi, nama jabatan dan kualifikasi
pendidikan serta lokasi kerja yang dipilih pada formulir pendaftaran;
3. Kualifikasi Pendidikan, nama jabatan dan alokasi formasi yang akan dilamar dapat dilihat
pada Lampiran I;
4. Pelamar yang sudah melakukan pendaftaran online melalui portal
http://sscn.bkn.go.id
sebelum tanggal 24 September 2013 dianggap tidak valid dan data pendaftarannya
dihapus dari database, sehingga harus melakukan pendaftaran ulang;
5. Pelamar mencetak Kartu/Bukti Pendaftaran CPNS Tahun 2013 sebanyak 2 (dua) Lembar
sebagai bukti bahwa data pelamar telah terekam dengan baik dan 1 (satu) lembar
disertakan dalam berkas lamaran;
6. Kartu Bukti Pendaftaran CPNS ditempel di depan map yang berisi berkas lamaran dan
disusun rapi sesuai urutan pada huruf B Nomor 2 (syarat khusus) di atas, dengan warna :
a. Hijau untuk Pelamar berijazah S–1;
b. Kuning untuk Pelamar berijazah D–IV;
c. Biru untuk Pelamar berijazah D-III;
d. Merah Tua untuk Pelamar Khusus Putra/Putri Papua; dan
e. Merah Muda untuk Pelamar Disabilitas.
Map lamaran dimasukan ke dalam amplop warna coklat.
7. Berkas lamaran ditujukan kepada :
melalui Pos Tercatat mulai tanggal 24 September 2013 sampai dengan tanggal 7
Oktober 2013 (Cap Pos) dan sudah harus diterima panitia selambat-lambatnya tanggal 9
Oktober 2013.
8. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak diproses dan menjadi milik
panitia serta tidak dapat diminta kembali.
D. TAHAPAN SELEKSI
1. Seleksi Administrasi;
a. Berkas lamaran diverifikasi oleh panitia seleksi ujian CPNS;
b. Pelamar yang LULUS verifikasi administrasi mendapatkan Nomor Peserta Test
ujian CPNS;
c. Nomor Test Ujian CPNS dapat diambil mulai tanggal 21 Oktober 2013 s/d 25
Oktober 2013 di :
2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), meliputi :
a. Wawasan Kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika,
NKRI.)
b. Intelegensi Umum (Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik,
Kemampuan Berpikir Logis, Kemampuan
Berpikir Analitis.)
c. Karakteristik Pribadi (Integritas diri, semangat berprestasi, orientasi
pada pelayanan, kemampuan beradaptasi,
kemampuan mengendalikan diri, kemampuan
bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan
bekerja sama dalam kelompok, kemampuan
menggerakkan dan mengoordinasikan orang
lain, orientasi kepada orang lain, kreatifitas dan
inovatif)
Peserta yang lulus ujian Computer Assisted Test (CAT), memenuhi batas nilai minimal
(passing grade) dan berada pada ranking teratas akan diikutsertakan dalam ujian
wawancara (satu formasi berbanding tiga diambil dari peserta ranking teratas). Peserta
yang tidak lulus ujian Computer Assisted Test (CAT) dinyatakan gugur.
3. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
a. Pelamar yang dinyatakan lulus pada Tes Kompetensi Dasar (TKD), diwajibkan
mengikuti tahapan ujian Tes Kompetensi Bidang (TKB) berupa wawancara dengan
membawa dokumen sebagai berikut :
1) Kartu nomor ujian asli; dan
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
b. Ujian Wawancara oleh:
1) User/pengguna di unit kerja;
2) Pakar/Substansi Keilmuan/Bidang Studi;
3) Psikolog; dan
4) Tim dari Pusat (khusus untuk UPT).
c. Nama peserta dan waktu pelaksanaan Ujian Wawancara dapat dilihat 7 (tujuh) hari
E. PELAKSANAAN
1. Hasil verifikasi administrasi, Jadwal dan pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan
Tes Kompetensi Bidang (TKB) dapat dilihat mulai tanggal 21 Oktober 2013 di website
www.parekraf.go.id dan
http://sscn.bkn.go.id
2. Tempat Computer Assisted Test (CAT) dan Ujian Wawancara sesuai dengan lokasi kerja
yang dipilih pada formulir pendaftaran :
dan
4. Peserta yang dinyatakan lulus sampai dengan seleksi tahap akhir diumumkan melalui
F. LAIN-LAIN
1. Semua biaya yang dikeluarkan oleh pelamar untuk kelengkapan pendaftaran, maupun
biaya lainnya dalam rangka mengikuti ujian penyaringan, sepenuhnya menjadi beban
pelamar;
2. Dalam Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini, penilaian semata-mata
didasarkan kepada kecakapan/hasil ujian masing-masing pelamar;
3. Dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini panitia tidak memungut biaya
apapun dari para pelamar;
4. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil berlaku mutlak dan
tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 23 September 2013
A.N. PANITIA SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
TAHUN ANGGARAN 2013
Ketua,
TTD
ZAINI BUSTAMAN
NIP.195906171988031005
Untuk Lebih lengkap, Silahkan download informasi ini dalam Format file PDF